RSUD Marsidi Judono Rawat Enam Pasien di Ruangan Isolasi

Sun, 12 April 2020 03:47 PM
RSUD Marsidi Judono Rawat Enam Pasien di Ruangan Isolasi

Pangkalpinang -- Pusat Komando Pengendalian dan Operasional (Puskodalops) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima data terbaru dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Marsidi Judono. 

 

Tim Laboratorium Gugus Tugas Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Marsidi Judono Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hingga Sabtu (11/4/2020) malam memeriksa Rapid Tes terhadap 76 orang terkait Covid-19. 

 

"Pemeriksaan Rapid Tes ini terdiri dari 60 orang untuk kedua kalinya terkait hasil tracking cluster 034 positif Covid-19, kemudian 16 Rapid Tes pertama kali terkait hasil tracking pasien dalam pengawasan (PDP) 297 yang meninggal dunia beberapa waktu lalu," kata Ketua Puskodalops Percepatan Penanganan Covid-19 Babel, Mikron Antariksa berdasarkan release dan informasi yang diterima, Minggu (12/4/2020). 

 

Rapid tes yang dilakukan menunjukkan reaktif terhadap tiga orang dalam pemantauan (ODP) berdasarkan tracking pasien PDP 297, yakni pasien 169 perempuan (21) tes kedua, pasien 124 perempuan (26) rapid tes kedua dan pasien 329 laki-laki (49) rapid tes kesatu. 

 

Tidak hanya itu, Rapid Tes juga dilakukan terhadap tiga orang tanpa gejala (OTG) dengan hasil reaktif, semua pasien sudah kami ambil Swab tenggorokan dan akan dikirimkan ke Balai Penelitian dan Pembangunan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta. 

 

"Swab akan dikirim Senin (13/4/2020) bersama 13 spesimen Swab milik sembilan pasien terkait Covid-19, yakni dua pasien positif Covid-19, tiga pasien ODP Rapid Tes reaktif, dua pasien PDP baru dan dua pasien ODP Rapid Tes Non Reaktif," ujarnya. 

 

RSUD Marsidi Judono hingga Minggu (12/4/2020) siang merawat enam pasien di ruangan isolasi, yaitu dua pasien positif Covid-19, dua pasien PDP dan dua pasien ODP.  

  

"Kepada masyarakat tetap tenang, tidak panik, tetap waspada dan tidak kendor dalam menjalankan seluruh instruksi pemerintah daerah maupun pusat dalam memutus rantai penularan Covid-19," pungkas Mikron. [Tim]