Pemprov, Kemenag dan Ormas Islam Se-Babel Sepakati Salat Jumat di Masjid Ditiadakan
Thu, 2 April 2020 08:06 AM
Pangkalpinang - Pemeritah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) bersama Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) dan Ormas Islam Se-Babel menyepakati sementara Shalat Jumat berjemaah di Masjid ditiadakan, dan diganti dengan Shalat Zuhur.
Kesepakatan yang ditandai dengan penandatanganan bersama Rabu (1/4/2020) siang di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, usai melakukan rapat bersama penanganan penyebaran Covid-19 di Babel itu, dilakukan seiring dengan perubahan kondisi penyebaran Covid-19 di Babel yang sebelumnya di Zona Hijau, kini menjadi kuning.
Adapun point-point kesepakatan tersebut, diantaranya, pelaksanaan Salat Jumat di wilayah Babel merujuk kepada fatwa MUI No 14 Tahun 2020, maka Shalat Jumat untuk sementara waktu tidak dilaksanakan secara berjemaah di Masjid, tetapi diganti dengan Shalat Zuhur di rumah masing-masing sampai dengan kondisi normal yang diumumkan oleh Pemprov Babel.
Berikutnya, untuk Shalat lima waktu tidak dilakukan di masjid secara berjemaah, tetapi adzan tetap dikumandangkan secagai tanda tibanya waktu shalat. Selanjutnya, agar umat Islam tidak ragu-ragu mengikuti imbauan dan ketetapan dari pemeritah, karena segala sesuatunya sudah melalui kajian yang melibatkan ulama dan umaro.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, maka kesepakatan MUI dan Ormas Islam tertanggal 30 Maret 2020, No. 3 point a dan b dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pihak yang turut serta dalam kesepakatan itu, terdiri dari Pemprov Babel, Kanwil Kemenag Babel, MUI Babel, PW NU Babel, PW Muhamadiyah Babel, PW Muslimat NU, PW Mualimat Muhammadiyah Baznas Babel, DPW LDII Babel, dan DPW SI Babel.
Sekda Babel Naziarto mewakili Gubernur Babel Erzaldi Rosman mengharapkan agar kesepakatan tersebut ditaati oleh semua masyarakat muslim di Babel.
“Dengan adanya kesepakatan ini, mudah-mudahan keresahan di masyarakat tidak terjadi lagi, dan sudah ada komitmen bagi masyarakat, dimana umat islam tidak melaksanakan Salat Jumat secara berjemaah di masjid, dan tidak Salat lima waktu di masjid secara berjamaah, bisa ditaati oleh semua masyarakat kita di desa-desa hingga sampai pelosok di Babel,” kata Sekda.
Dijelaskan Sekda, kesepakatan tersebut dilakukan karena status Provinsi Babel berubah dari zona Hijau menjadi zona kuning.
“Status Babel, dengan adanya dua orang yang sudah positif, satunya meninggal. Tahunya positif pada saat sudah meninggal. Seperti disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Babel pak Mulyono, status Babel sekarang hijau menuju kuning,” ujar Sekda.
Selain itu, kesepakatan berawal dari keresahan masyarakat mengenai ibadah Salat Jumat dan Salat fardu berjemaah di masjid, karena ada kesepakatan MUI dan Ormas Islam Se- Babel, tertanggal 30 Maret 2020, bahwa masih diperbolehkannya umat islam untuk Salat berjamaah di masjid.
“Alhamdulilah, dua ketentuan tersebut di cabut, bahwa salat jumat di masjid ditiadakan, dan diganti di rumah masing-masing, begitu juga dengan salat fardu berjemaah,” tegasnya.
Turut hadir dalam rapat yang membuahkan kesepakatan tersebut, Kepala Kesbangpol Babel, Kepala Dinas Kesehatan Babel, Kepala BPBD Babel dan Tokoh - tokoh Agama Islam Babel.(Humaspro Babel)
Sumber: HumasPro
Penulis: Mislam