Alhamdulillah, Pemprov Babel Bebaskan Sanksi PKB dan BBNKB

Thu, 2 April 2020 05:32 PM
Alhamdulillah, Pemprov Babel Bebaskan Sanksi PKB dan BBNKB

Pangkalpinang - Penetapan status keadaan tertentu darurat penanganan Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) guna menstimulasi serta meringankan beban perekonomian masyarakat dalam masa status keadaan tertentu darurat.

 

Gubernur Babel Erzaldi Rosman, mengeluarkan kebijakan penghapusan (pemutihan) sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara serentak agar dilaksanakan tujuh Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel yang tersebar di kabupaten/kota di Babel. 

 

"Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor. 20 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB tertanggal 01 April 2020," kata Gubernur Babel, Erzaldi Rosman melalui Kepala UPT Bakuda Babel Wilayah Kota Pangkalpinang (Samsat Pangkalpinang) Rezania Saputra SSTP, Kamis (2/4/2020) 

 

Lanjutnya, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB diberikan untuk kendaraaan bermotor baik roda dua dan roda empat dengan nopol BN yang jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. 

 

Kendaraan bermotor yang akan dihapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB, terlebih dahulu harus memenuhi ketentuan, seperti mendaftarkan kendaraan bermotor kepada pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau identitas diri yang masih berlaku sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

 

"Sedangkan masa pelaksanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku mulai hari ini tanggal 01 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," jelas Rezania. 

 

Rezania kembali mengimbau kepada masyarakat dengan adanya kebijaksanaan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dari Gubernur Erzaldi Rosman, yang bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat terlebih dalam masa status keadaan tertentu darurat penanganan Covid-19 ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. [Tim]